Diperiksa Selama 5 Jam, Taufik Hidayat Ungkap Pertanyaan yang Diajukan KPK

By Hinggar, Jumat, 2 Agustus 2019 | 17:32 WIB
Diperiksa Selama 5 Jam, Taufik Hidayat Ungkap Pertanyaan yang Diajukan KPK (instagram/taufikhidayatofficial)

NOVA.id - Mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat kemarin (01/08) terlihat mendatangi gedung KPK.

Sontak saja kedatangan legenda bulutangkis Indonesia menjadi perhatian.

Banyak orang yang penasaran mengenai kehadiran Taufik Hidayat di tempat tersebut.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Paskibra Ini Tulis Diary Merah Putih hingga Tengah Malam, Keluarga Temukan Kejanggalan pada Tubuhnya

Kedatangannya tersebut ternyata dilakukan untuk memenuhi permintaan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadapnya yang sempat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga serta Wakil Ketua Satlak Prima.

"Itu permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dalam pengembangan perkara yang sudah di sidang di pengadilan tipikor sebelumnya, pengembangan," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Taufik Hidayat diperiksa selama kurang lebih 5 jam di KPK, dan dicecar sebanyak 8 hingga 9 pertanyaan.

Baca Juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Akui Punya Rencana Balas Dendam ke Rekan Artisnya Usai Relakan 3,5 Miliar

 

 

Suami dari Ami Gumelar ini mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya selama pemeriksaan.

"Cuman dimintai keterangan aja, saya kan sebagai staf khusus Kemenpora, waktu itu di 2017-2018, itu aja," ungkap Taufik Hidayat.

"Saya di situ posisinya sebagai apa, itu aja," sambungnya.Namun Taufik Hidayat menampik masalah mengenai dana hibah dari Kemenpora pada KONI.

Baca Juga: Putranya Batal Jalani Operasi Mata, Tangis Asri Welas Pecah: Maunya Ibran Bisa Jernih Lihat Warna-warni Dunia

Jubir KPK, Febri juga tak mau mengungkapkan tentang perkara yang sedang mereka dalami hingga meminta Taufik Hidayat untuk memberikan keterangan.

"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri.

Febri hanya menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami fakta persidangan yang muncul dari kasus suap hibah KONI. (*)