NOVA.id - Kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Rey Utami serta Pablo Benua beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.
Pasalnya, Galih Ginanjar diduga menyinggung sang mantan istri, Fairuz A Rafiq berbau badan seperti ikan asin.
Kasus tersebut pun meledak ke publik dan menyeret ketiga tersangka dengan dugaan konten asusila.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Pengacara pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas sempat berseteru dengan Hotman Paris Hutapea.
Diketahui, Hotman Paris Hutapea didapuk Fairuz A Rafiq sang pelapor sebagai kuasa hukum
Tak puas hanya berseteru soal kasus ikan asin.
Baca Juga: Sembunyikan Kenyataan Sebenarnya, Gading Marten: Takut Sahabat Gue Sebel sama Gisel
Farhat Abbas tiba-tiba melaporkan Hotman Paris Hutapea atas kasus video asusila.
Advokat Farhat Abbas mengaku mengantongi 390 tangkapan layar konten pornografi yang disebarkan akun Instagram Hotman Paris Hutapea, @hotmanparisofficial seperti dilansir dari Kompas.com.
Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (02/08).
Baca Juga: Sebelum Tutup Usia, Agung Hercules Keluhkan Telinga Jedag-Jedug yang Ternyata Gejala Kanker Otak
Terkait kabar tersebut, Hotman angkat bicara.
"Ya itu screenshoot apa? Handphone, kan, bukan saya yang pegang. Kalau handphone misalnya hilang, kemudian dipakai orang buat posting hal-hal begitu, sampai ribuan, terus siapa yang disalahin?" kata Hotman Paris, Jumat (02/08).
Hotman mengaku tak tahu menahu karena ponselnya hilang.
Baca Juga: Syahnaz Berlinang Air Mata, Nisya Disebut Kuasai Rumah Mewah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
"Lah, ini, kan, (ponsel) hilang, jadi siapa yang masukin (video porno), siapa yang hapus, gue enggak tahu. Bahkan, videonya pun gue enggak tahu," ujar Hotman.
Sebelumnya, Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris Hutapea terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.
Baca Juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Akui Punya Rencana Balas Dendam ke Rekan Artisnya Usai Relakan 3,5 Miliar
Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hotman menyebut ponselnya telah hilang saat sedang berada di Pulau Dewata, Bali. (*)