Keluar dari Tahanan, Penampilan Mandala Abadi Shoji Kini Terlihat Jauh Berbeda

By Hinggar, Rabu, 7 Agustus 2019 | 18:54 WIB
Bebas Dari Tahanan, Mandala Shoji Tampil Jauh Berbeda dari Saat Masuk Penjara (wartakota)

NOVA.id - Presenter Mandala Abadi Shoji akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan terakhir.

Pada Rabu (07/08) siang Mandala bebas dan disambut oleh anak-anak dan istrinya yang menanti kedatangannya di Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Isak tangis dan pelukan dari anak istri bercampur menjadi satu saat Mandala keluar dari penjara.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun Adjie Massaid, Aaliyah Massaid Tulis Pesan Menyentuh dan Sebut Sang Ayah Malaikat Pelindung

Terlihat sosok Mandala yang memiliki tatanan rambut yang rapi, kini lebih gondrong dan menumbuhkan jenggotnya.

Ia pun terlihat menggunakan gamis panjang berwarna gelap.

Memiliki penampilan berbeda setelah berada di dalam penjara, ternyata merupakan permintaan dari sang istri, Maridha Deanova Safriana.

Baca Juga: Salmafina Sunan Mengaku Bohongi Satu Indonesia Soal Taaruf: Aku dan Taqy Malik Sebenarnya Pacaran

 

 

"Aku melarang dia (Mandala Shoji) memotong rambut," kata Maridha.

Kini Maridha bersyukur dengan kembalinya sang suami ke dalam keluarga.

Dirinya kini tak sendiri untuk mengurus kedua anaknya yang selama 6 bulan ini tanpa peran Mandala.

Baca Juga: Demi Kejar Cinta Nadine Chandrawinata, Dimas Anggara Akui Tinggalkan Syuting di Swiss dan Datang ke Melbourne

“Insya Allah sebentar lagi ada yang bantuin aku, jadi enggak semua beban ke aku lagi. Kita bisa bareng-bareng urus anak,” kata Maridha.

Mandala menyerahkan diri pada 8 Februari 2019 yang lalu atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.

Dirinya dihukum 3  bulan  penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga: Blak-Blakan, Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Jelaskan Pernikahan yang Digelar Secara Rahasia

Mandala dinyatakan bersalah dan menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya pada Oktober 2018. (*)