Sang Adik Beberkan Fakta Sebenarnya, Nunung Jual Rumah dan Sawah Bukan untuk Rehabilitasi

By Hinggar, Senin, 12 Agustus 2019 | 16:06 WIB
Beberkan Fakta Sebenarnya, Nunung Jual Rumah dan Sawah Bukan Untuk Rehabilitasi (instagram @triretnoprayudati_nunung)

NOVA.id - Beberapa waktu yang lalu beredar kabar bahwa komedian Nunung menjual harta bendanya untuk biaya rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Nunung dikabarkan menjual sebuah rumah yang dimilikinya di Surabaya untuk menutup biaya rehabilitasi yang akan dilakukannya.

Namun sang adik, Adi Danar Pratikno membantah tegas berita tersebut.

Baca Juga: Intip Undangan Pernikahan Tania Nadira yang Mewah Diperkirakan Habiskan Biaya Lebih dari Rp300 Juta

Bahkan Adi mengatakan bahwa Nunung tak memiliki rumah di Surabaya, Jawa Timur.

"Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar. Mbak nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikutip dari Kompas.com pada Senin (12/08).

Namun Adi tak membantah bahwa Nunung sempat menjual sawah yang dimilikinya.

Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru

Penjualan itu dilakukan bukan karena narkoba, melainkan karena kebutuhan anak dan yang lainnya.

Penjualan pun dilakukan sebelum kasus ini terjadi.

"Memang benar jual sawah, tapi jauh sebelum kasus ini. Itu dijual karena sawah sudah tidak berproduksi. Buat anaknya kuliah dan lain-lain," kata Adi.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Kediaman Fadel Islami yang Berbanding Terbalik dengan Rumah Muzdalifah hingga Chacha Frederica yang Menangis Saat Kurban di Idul Adha

Untuk biaya rehabilitasi yang dilakukan Nunung, Adi mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan menanggungnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengajukan Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran untuk direhabilitasi.

Dari hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, Nunung perlu menjalani rehabilitasi baik secara sosial maupun medis.

Baca Juga: Putra Keduanya Rayakan 5 Tahun Jadian dengan Marsha Aruan, Maia Estianty Beri Tanggapan

Asesmen telah diajukan pada 24 Juli 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)