NOVA.id - Pada awal bulan Agustus ini, ayah dari Dita Soedarjo, Soetikno Soedarjo ditahan KPK tepatnya pada Rabu (07/08).
Seperti yang diketahui Dita Soedarjo merupakan mantan tunangan dari Denny Sumargo.
Mengenai penangkapan sang ayah, Dita Soedarjo mengungkapkan kepedihan hatinya.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ian Kasela Banting Setir ke Profesi Ini Demi Pundi-Pundi Rupiah
Terlebih lagi ia merupakan anak yang begitu dekat dengan sang ayah.
"Ini lebih sakit daripada gue batal nikah, Man, daripada cafe tutup, atau apa. It was waktu yang paling susah di hidup aku ya seumur 27. Ini adalah sangat susah doain," kata Dita Soedarjo dikutip dari Grid.ID yang tayang pada Senin (19/08).
Jika setiap harinya ia selalu bertemu dengan sang ayah, kini Dita tak bisa melakukannya.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
"Wah, he is my hero I think. Semua dad mostly ya always be hero untuk anak. Di situ ngelihat dia suffering itu kayak tiba-tiba kaget ya. Kemarin sering ketemu dia, sekarang seminggu sekali. Sedih banget deh, banyak-banyak doain ya," ungkap Dita Soedarjo.
Di mata Dita sang ayah tetaplah pahlawan untuknya, dan tidak pernah berubah.
Perannya sebagai seorang ayah yang menghidupinya membuat penilaian itu tak pernah berubah.
Baca Juga: Blak-blakan, Anggun C Sasmi Ungkap Alasan Lepas Status WNI dan Pindah Kewarganegaraan
"Aku serahin ke mereka karena aku nggak ngerti soal hukum. Tapi as a daughter, he is my father, he is always be my hero. Never changes the way i look at him, dan aku bisa makan dan sekolah juga dari dia. He is my hero, ya doain ajalah," cerita Dita Soedarjo.
Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Soetikno diduga memberikan sejumlah uang kepada Emirsyah, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS yang setara dengan 20 miliar rupiah.
Tak berhenti di situ, Emirsyah diduga mendapatkan komisi sebesar 5,9 miliar rupiah dan 680 ribu dollar AS dan 1,02 juta dollar AS dari Soetikno.
Karena masalah tersebut ayah dari Dita Soedarjo dan mantan Dirut Garuda Indonesia itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)