Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Hanya 10 hari kemudian, Galih mendekam di penjara hingga saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Sudah Jalani 40 Hari Masa Tahanan, Bebas Hari Ini