Lima bentuk pertama kekerasan seksual pada perempuan adalah perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
Kemudian, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, dan pemaksaan aborsi.
Baca Juga: Wajah Mulus dan Kinclong Berkat Masker Cokelat! Begini Cara Membuatnya
Lima jenis terakhir yaitu, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. (*)