Mobil yang dikendarai Dul hilang kendali dan menghantam mobil Gran Max B 1349 TEN yang ada di sampingnya.
Sebanyak 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Dul dinyatakan bersalah atas kecelakaan tersebut karena melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Disinggung Soal Prahara Rumah Tangganya dengan Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Jawaban Menohok
Majelis hakim menyampaikan telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan korban.
Keluarga terdakwa bersedia bertanggung jawab menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal.
Tak hanya itu, keluarga terdakwa juga akan bertanggung jawab pada anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.(*)