Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Imam Nahrawi Mundur Jadi Menpora (Instagram/@nahrawi_imam)
NOVA.id - Imam Nahrawi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (18/09).
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, kini Menpora tersebut resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri pun telah disampaikan langsung kepada Jokowi.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.
"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.
Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam.
Baca Juga: Rayakan Ultah Anak Tanpa BTP, Penampilan Veronica Tan Curi Perhatian
Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).
"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi.
Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN.
Baca Juga: Review Nivea Sun Serum, Sunscreen Ringan, Murah, dan Ampuh Kontrol Minyak Berlebih
Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.
Baca Juga: Selamat! Aktor Rain dan Kim Tae Hee Kembali Dikaruniai Seorang Bayi
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Curahan Hati Istri Imam Nahrawi, Sempat Ucap Syukur Sesaat Sebelum Sang Suami Jadi Tersangka
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex. (*) Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri. "Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt). "Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi. Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK. Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum. "Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi. KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. "Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Siap Jalani Proses Hukum Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet",
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/11005661/menpora-imam-nahrawi-mundur-dari-kabinet?page=all. Penulis : IhsanuddinEditor : Bayu Galih
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri. "Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt). "Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi. Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK. Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum. "Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi. KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. "Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Siap Jalani Proses Hukum Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet",
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/11005661/menpora-imam-nahrawi-mundur-dari-kabinet?page=all. Penulis : IhsanuddinEditor : Bayu Galih
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri. "Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt). "Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi. Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK. Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum. "Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet",
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/11005661/menpora-imam-nahrawi-mundur-dari-kabinet. Penulis : IhsanuddinEditor : Bayu Galih
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri. "Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt). "Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi. Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK. Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum. "Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet",
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/11005661/menpora-imam-nahrawi-mundur-dari-kabinet. Penulis : IhsanuddinEditor : Bayu Galih