NOVA.id - Tepat 1 Oktober 2019 Krisdayanti dilantik menjadi anggota DPR RI.
Diva Indonesia yang akrab disapa mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
Tepatnya wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu yang menjadi kota kelahiran mantan istri Anang Hermansyah ini.
Sebagai anggota DPR RI, KD pun wajib melaporkan sejumlah harta kekayaan yang ia miliki kepada KPK.
Hal itu ia lakukan pada tanggal 6 September 2019.
Berdasarkan catatan pada situs lhkpn.kpk.go.id harta kekayaan istri dari Raul Lemos ini berlimpah ruah sebagai berikut.
Baca Juga: Pernah Duduk di Kursi DPR RI di Periode Sebelumnya, Anang Hermansyah Berikan Pesan untuk Krisdayanti
Krisdayanti memiliki total harta kekayaan senilai Rp28,5 miliar atau tepatnya Rp28.511.622.981.
Sejumlah Rp28,5 milliar itu terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, kas, dan setara kas.
Harta bergerak terdiri dari alat transportasi dan mesin dengan nilai total sekitar Rp2,5 miliar.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,8 miliar.
Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp23,2 miliar.
Terakhir, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: Krisdayanti Lolos ke DPR, Anang Hermansyah Beri Pesan Khusus ke Mantan Istri
Menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti pun sempat berujar bahwa ia berharap ditempatkan di VIII, IX, X.
Komisi VIII memiliki ruang lingkup agama, sosial, pemberdayaan perempuan & perlindungan anak, bencana, dan haji.
Komisi IX meliputi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Baca Juga: Kinerja DPR Kerap Dicap Buruk, Begini Pendapat Krisdayanti Setelah Jadi Anggota DPR RI
Sementara komisi X yang juga diinginkan oleh Mulan Jameela merupakan bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah. (*)