Rayakan Hari Jadi ke-19 Tahun, Srikandi Mixed Marriage Buka Perwakilan di Bali

By Alsabrina, Rabu, 23 Oktober 2019 | 12:09 WIB
Srikandi Mixed Marriage (dok. Srikandi Mixed Marriage)

NOVA.id - Bertempat di Warung Vika di Jalan Taman Sari Bali, Srikandi Mixed Marriage, organisasi perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA, merayakan hari jadinya yang ke-19.

Tentu, menginjakkan kaki di usia sekarang bukanlah hal yang mudah.

Jatuh bangun sejak didirikan sampai dengan usia 19 tahun pun dialami oleh Srikandi Mixed Marriage, dari mulai vakum tanpa kegiatan, sampai kehilangan anggota pun sudah dialami oleh Srikandi Mixed Marriage.

Baca Juga: Sampai Unggah di Instagram, Ini Respon Gading Marten Usai Tersebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia

Srikandi Mixed Marriage didirikan pada tahun 2000 oleh 5 orang perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA.

Adalah Rahayu Morris, Dewi Hardy, Ries Wood, Sri Linau, dan Ratna Whitney, 5 orang perempuan pendiri komunitas yang merasakan banyaknya kesulitan untuk membina keluarga bahagia di Indonesia, terlebih dari pernikahan campur.

Lima perempuan ini merasakan "nasib" yang sama, dipandang sebelah mata karena melakukan pernikahan campur, sehingga mereka kehilangan hak sebagai warga negara, juga kesulitan dalam mengurus ijin tinggal bagi suami dan anak-anak.

Baca Juga: 5 Perempuan Jadi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Di Mana Susi Pudjiastuti?

Sehingga, hal tersebut membuat mereka membikin sebuah wadah bagi sesama pelaku perkawinan campur untuk bersatu dan mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Srikandi Mixed Marriage (dok. Srikandi Mixed Marriage)

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Tersebar, Begini Komentar dari Gading Marten

Tahun ini bersamaan dengan perayaan anniversary yang ke 19 Srikandi Mixed Marriage juga membuka perwakilan di Bali, yang mempunyai keluarga pasangan perkawinan campur yang cukup banyak.

Diharapkan dengan merambahnya Srikandi Mixed Marriage di Bali ini, segala aturan aturan baru dari Pemerintah bagi pelaku perkawinan campuran akan tersosialisasikan dengan baik.

Baca Juga: 3 Hari Dinantikan, Presiden Jokowi Akhirnya Umumkan Daftar Lengkap Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

 

Sebagai organisasi perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA, Srikandi merasakan masih banyak hak berkehidupan rumah tangga yang standard belum bisa mereka dapatkan, seperti kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.

Srikandi Mixed Marriage (dok. Srikandi Mixed Marriage)

Baca Juga: Tubuhnya Sempat Mengalami Setengah Lumpuh, Marcell Siahaan: Lu Bukan Siapa-siapa!

Saat ini berdasarkan aturan yg berlaku, maka anak hasil perkawinan campur hanya dapat memiliki dua kewarganegaraan sampai usia 21 tahun, dan anak hasil perkawinan campur harus memilih menjadi WNI atau WNA.

Hal ini menjadi suatu dilema besar bagi anak perkawinan campur dan juga bagi orang tuanya. Srikandi Mixed Marriage berharap pemerintah akan memperhatikan masalah ini.

Baca Juga: Buat Sarwendah Berlinang Air Mata di Ulang Tahun Pernikahan Ruben Onsu Beri Hadiah Manis untuk Istrinya

Karena setiap orang tua terlepas dari kewarganegaraannya, selalu ingin dapat bersama dan tidak terpisahkan dengan anak-anaknya. Ini merupakan hak asasi yang harus dijamin oleh negara. (*)