Well, jika sudah begini kasusnya maka secara sadar atau tidak, ada dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pemilik akun palsu tadi.
Pertama, pelanggaran secara etika dan pelanggaran secara hukum.
Pasalnya, tindakan-tindakan tadi termasuk ke dalam bentuk cyber bullying yang merupakan sebuah tindak kekerasan dalam ranah internet.
Baca Juga: Berkali-kali Coba Bunuh Diri, Ariel Tatum Ungkap Gejala Awal Alami Gangguan Mental
“Segala hal yang termasuk dalam melakukan kekerasan, maka dapat dibilang melanggar etika. Dan akan termasuk melanggar hukum apabila perilaku kekerasannya tersebut merugikan orang lain dan tertulis dalam undang-undang,” ujar Tara De Thouars, psikolog klinis dan dewasa.
Selain itu, menurut Tara, tindakan ini jelas melanggar etika.
Karena dengan membuat dan memiliki akun palsu berarti seseorang sudah berniat dan bertujuan untuk mengganggu dan menyakiti hidup orang lain.
Semua?
Baca Juga: Ikuti 5 Tips Jitu Ini agar Tetap Positif dan Jauh dari Gangguan Mental