Lama Tak Terdengar Kabarnya, Nico Siahaan Tiba-Tiba Dipanggil KPK! Ada Kasus Apa?

By Hinggar, Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:00 WIB
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Nico Siahaan Tiba-Tiba Dipanggil KPK! Ada Kasus Apa? (kompas.com)

NOVA.id - Presenter Nico Siahaan sudah lama tak muncul di layar kaca.

Dirinya kini memilih terjun di dunia politik sebagai anggota DPR.

Namun kali ini kabar kurang menyenangkan datang dari presenter tersebut.

Nico Siahaan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (29/10).

Baca Juga: Intip Tips Perencanaan Keuangan Keluarga Ini Biar Tak Kehabisan Uang di Akhir Bulan

Dalam penyidikan tersebut Nico Siahaan dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Nico Siahaan mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan, termasuk uang Rp250 juta yang digunakan untuk acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

Baca Juga: Ayah Nadiem Makarim Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pernah Jadi Bos Hotman Paris hingga Anggota Komite Etik KPK

 

Mengenai dana yang menjadi permasalahan tersebut, Nico pun memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Yang ditanyakan apakah Anda mengetahui (uang Rp250 juta), ya, saya bilang saya enggak tahu sumber uangnya dari mana, kan begitu. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya).

Kita enggak tanya satu-satu (sumber dana para penyumbang)," kata Nico.

Baca Juga: Belum Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Disentil KPK Gara-Gara Tindakannya Ini

Sebelumnya, pada November 2018, Nico mengatakan bahwa ia tak pernah meminta sumbangan sebesar Rp250 juta secara langsung pada Sunjaya.

Menurut Nico, ditanggal 22 Oktober 2018, Sunjaya mengirimkan uang sumbangan tersebut, selang sehari Sunjaya ditangkap KPK.

Nico yang curiga dengan uang sumbangan dari Sunjaya pun akhirnya tak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan partai, dan menyerahkannya kepada KPK saat dipanggil.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Indramayu Ini Pernah Berpose dengan Iis Dahlia

"Saya enggak tahu harus menyerahkannya ke siapa. Akhirnya uang itu saya serahkan ke KPK pada saat saya memenuhi panggilan KPK," ucapnya.

Dalam kasus jual beli jabatan yang dilakukannya Sunjaya divonis 5 tahun penjara, dan ia juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp51 miliar.

Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon. (*)