Tak Boleh Pindah Tangan ke Mayangsari, Ini 8 Daftar Kekayaan Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 30 November 2019 | 06:30 WIB
Tak Boleh Pindah Tangan ke Mayangsari, Ini 8 Daftar Kekayaan Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah (kolase)

Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.

"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.

Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.

Baca Juga: 1,5 Bulan Mengandung Adik Khirani Trihatmodjo, Mayangsari Keguguran: Kembali lagi ke Allah

Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.

Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008).

1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sempat Dekat dengan Panji, Arumi Bachsin Urung Jadi Menantu Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo