Jalani Sidang Perdana Kasus Ikan Asin, Komentar Pedas Hakim Saat Bacakan Profesi Rey Utami: Kok Saya Tak Pernah Lihat?

By Hinggar, Selasa, 10 Desember 2019 | 14:25 WIB
Jalani Sidang Perdana Kasus Ikan Asin, Komentar Pedas Hakim Saat Bacakan Profesi Rey Utami: Kok Saya Tak Pernah Lihat? (kompas.com/Andika Aditia)

Mendengar sang hakim berkomentar orang yang ada di dalam ruangan pun tertawa.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto.

Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.

Mereka dijerat pasal mengenai  Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Anaknya Usai Dibully karena Vlog Ikan Asin, Fairuz: Sempat Ada Hal yang Tidak Diinginkan

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)