Namun sayang, hingga kini Vicky belum mengucap ikrar talak tersebut.
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12) seperti dikutip dari TribunJakarta.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," sambung Faizal.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Buka Suara
Angel Lelga pun membenarkan jika hingga kini Vicky belum juga mengucap ikrar talak padanya.
Tak hanya soal perceraian dan penggerebekan, kini Vicky juga dituding mencuri uang sebesar Rp90 juta yang diakui Angel milik partainya.
Diterpa tudingan tersebut, Vicky pun menantang Angel untuk membuktikan jika benar ia mencuri uang.