Dalam acara ini mereka mengapresiasi BPOM RI dan Kemenkominfo RI karena cepat tanggap dalam mengklarifikasi terkait video hoax kepada masyarakat bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.
BPOM RI sebelumnya telah melakukan klarifikasi video nata de coco mengandung plastik melalui siaran pers pada tanggal 7 Desember 2019 dan Kementerian Kominfo juga telah menyatakan sebagai disinformasi pada 24 November 2019.
GAPMMI merasa perlu diperkuat edukasi ke masyarakat, dan mengajak masyarakat Indonesia lebih dewasa.
Baca Juga: Sebelum Kediaman Opick Kebakaran, sang Istri Bebi Silvana Dikabarkan Sudah Jual Rumah, Ada Apa?
GAPMMI menghimbau apabila menerima informasi yang meragukan, agar menghubungi pihak yang berwenang sebelum beropini dan mengunggah ke media sosial.
Pemerintah perlu lebih tegas menindak bagi pembuat konten dan menyebarkan video hoax, karena meresahkan dan mengganggu masyarakat Indonesia.(*)