Masuk Tahun Baru, Ini Daftar Tarif dan Iuran yang Naik pada Tahun 2020

By Alsabrina, Minggu, 5 Januari 2020 | 08:00 WIB
Tarif dan iuran yang naik pada tahun 2020 (iStockphoto)

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan dikutip dari Kompas.com, 4 Oktober 2019.

Baca Juga: Terjerat Kasus Prostitusi Online, Segini Tarif Artis Berinisial VA Sekali Berkencan

3. Rokok elektrik atau vape

Selain menaikkan cukai rokok konvensional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020.

Mengutip Kontan.co.id, 20 November 2019, kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pada prinsipnya kenaikan tersebut untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field dengan rokok konvensional.

Baca Juga: Rekam Perselingkuhan Runner Up Miss Hongkong 2012 dengan Seorang Aktor, Sopir Ini Terima Bayaran hingga Ratusan Juta