NOVA.id - Reynhard Sinaga pria asal Indonesia mendadak ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya pria ini terjerat kasus kejahatan homoseksual yang korbannya mencapai 190 orang.
Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Baca Juga: Kurangi Risiko Kekerasan Seksual Terhadap Anak dengan 5 Ajaran Ini
Namun tenyata sebelumnya juga pernah ada juga pria asal Indonesia yang terjerat kasus kejahatan serupa di Inggris pada 2017 lalu.
Keduanya memiliki kemiripan kasus kejahatan di Inggris yang masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
Dia adalah Fakhri Anang (21), seorang mahasiswa dari Indonesia yang menempuh studi di Newcastle, Inggris.
Baca Juga: Sebut Atta Halilintar Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual, Bebby Fey: Ini Pesan Mama Saya
Kasus tersebut akhirnya terkuak setelah Fakhri Anang terlibat dalam sebuah percakapan online dengan Zen, yang ternyata merupakan akun fiktif anggota Guardian of The North, sebuah LSM yang berfokus pada pencegahan perilaku pedofilia dalam melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur.
Dalam percakapan tersebut Fakhri menanyakan Zen (akun fiktif seorang anak laki-laki berusia 14 tahun) untuk melakukan oral seks dengannya.
Setelah mengetahui bahwa Zen adalah anak yang berusia 14 tahun, ia semakin gencar untuk melakukan aksinya.
Baca Juga: Menurut Ahli, Inilah 6 Tips Menjaga Kesehatan Seksual untuk Perempuan
Dirinya juga menanyakan berulang kali untuk melakukan aktivitas seksual dengan Zen.
Selain itu, Fakhri juga mencantumkan alamat lengkapnya kepada Zen agar ia segera bertemu dan melakukan aksinya, bahkan dirinya juga menawarkan untuk membayar biaya taksinya.
Setelahnya ia pun akhirnya ditangkap oleh Guardian of The North, kemudian Fakhri mengatakan “Maafkan aku, jangan telpon polisi aku hanya kesepian aku butuh seks.”
Baca Juga: Baru Satu Tahun, Bocah Ini Harus Tewas di Tangan Ibunya dengan 89 Luka dan Alami Kekerasan Seksual
Saat proses introgasi dirinya pun mengakui kesalahannnya dan mengatakan menyesali perbuatan itu.
Akhirnya ia pun mendapat hukuman delapan bulan penjara dan dengan masa percobaan dua tahun.(*)
Azizah Angraini Ramadini