Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online jika Sudah Lakukan Tips Ini!

By Presi, Kamis, 6 Februari 2020 | 23:00 WIB
Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online Jika Sudah Lakukan Tips Ini! (Nattakorn Maneerat)

NOVA.id - Di zaman digital ini, kita bisa melakukan berbagai hal dengan mudah, termasuk pinjaman online.

Apalagi dengan munculnya ratusan Finansial Techonology (Fintech) yang membuat kita merasa lebih mudah melakukan pinjaman online.

Meski begitu, terkadang kemudahan ini membuat kita melakukan pinjaman online secara berlebihan.

Baca Juga: Fashion Artis, Tampil Seksi dengan Dress Transparan, BCL Pamer Paha Mulus dan Bikin Netizen Salah Fokus: Ashraf Are You Okay?

Jika itu dilakukan kita bisa-bisa menjadi sulit membayar tunggakan.

Oleh karena itu, kita harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online berlebihan.

Lebih lanjut, Sahabat NOVA bisa simak tips dari Ketua Bidang Tech Support AFPI, Ronald Andi Kasim, yang dilansir dari Kompas.com (05/02) berikut ini.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Kate Middleton Minta Maaf kepada Seorang Gadis Kecil karena Mematahkan Mimpinya yang Ingin Bertemu Putri

1. Pastikan Fintech tersebut terdaftar di OJK atau AFPI

Dengan memastikan fintech tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pertama sekali adalah pastikan fintech tersebut terdaftar di OJK atau di AFPI karena apa, biar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ronald.

Ronald mengatakan, dengan terdaftarnya fintech tersebut di OJK dan di AFPI, masyarakat bisa mendapat perlindungan apabila ada kesalahan yang terjadi di platform tersebut.

Baca Juga: Mampu Wujudkan Mimpinya Meski Pernah Ditertawakan Orang, Sandra Dewi Tak Gentar: Saya Puas Rasanya

2. Harus mengetahui kemampuan diri sendiri

Hal yang harus kita perhatikan selanjutnya adalah mengetahui kemampuan diri sendiri.

"Kedua, kalau mau meminjam baik melalui platform atau tidak, harus tahu kemampuan kita sendiri. Jangan karena mudah prosesnya, langsung foya-foya meminjamnya," jelasnya.

Menurut Ronald, banyak masyarakat atau borrower yang melakukan gali lubang tutup lubang sehingga merasa kesulitan untuk mengembalikan pinjaman ketika jatuh tempo.

Selain itu, membuat para borrower yang awalnya bertujuan untuk meminjam dan akan dikembalikan menjadi berutang seumur hidup.

 

 

 

Ronald juga menekankan bahwa peminjaman harus dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

"Edukasi ini yang harus kita berikan ke masyarakat. Nah, kalau kedua tips ini dilakukan, saya rasa manfaatnya terasa dan sekali lagi saya tekankan, pinjamkan sesuai kebutuhan dan kemampuan," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan data dari OJK hingga Desember 2019, tercatat ada 164 penyelenggara Fintech P2P Lending yang berstatus terdaftar di OJK dan 25 di antaranya sudah berstatus berizin dari Fintech P2P Lending mencapai Rp 81,5 triliun meningkat 259 persen secara year to date (ydt). (*)