6 Bulan Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Kini Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

By Presi, Rabu, 12 Februari 2020 | 11:28 WIB
6 Bulan Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Kini Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara (Istimewa)

NOVA.id - Lucinta Luna kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna berstatus tersangka karena ia telah terbukti positif mengonsumsi psitropika.

"LL (Lucinta Luna) positif dan sudah ditetapkan tersangka," tutur Yusri dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas (12/02).

Baca Juga: Posting Foto Kain Kafan dan Singgung Soal Kematian di Instagramnya, Umi Pipik Sebut Nama Mulan Jameela, Ada Apa?

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/02) kemarin, pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Saat itu, Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Namun, Yusri mengatakan bahwa yang positif mengonsumsi psikotropika hanya Lucinta Luna saja.

Baca Juga: Pakai Narkoba Hingga Hamil di Luar Nikah Sampai Ingin Aborsi, Joanna Alexandra: Gak Mau Keluar Kamar, Maunya Mati Aja

Sementara tiga orang lainnya dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana, dilansir dari Kompas.com (11/02).

Baca Juga: Kekayaannya Habis Dipakai Sang Ayah untuk Berjudi, Kini Misca Mancung Harus Rela Tinggal di Rumah Petak 3 yang Disewa Rp700 Ribu per Bulannya

Polisi masih mendalami motif Lucinta Luna menggunakan narkoba.

"Mungkin ada permasalahan lah," kata Maulana.

Maulana juga menambahkan bahwa penangkapan Lucinta Luna bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.

Baca Juga: Dulu Sempat Populer, Kini Kehidupan Misca Mancung Kesulitan Ekonomi Hingga Berjualan Gelang Mainan untuk Tambah Uang Jajan

 

 

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.