“Pinjaman online itu bunganya sangat tinggi, jadi boleh dibilang seperti rentenir zaman dulu. Ini sama namun dengan cara yang lebih modern. Dendanya juga per hari. Ditambah cara menagihnya juga kejam serta ada penagihan versi baru, yaitu mempermalukan orang yang meminjam lewat media sosial dan menghubungi semua kontak yang ada di smartphone kita,” ujar Tejasari, CFP., konsultan finansial, saat dihubungi NOVA.
Lantas, masih amankah meminjam lewat pinjaman online?
Tedja menyarankan untuk lebih baik tidak menggunakan pinjaman online sebagai jalan keluar masalah keuangan kita.
Baca Juga: Hadirkan Variasi Baru, Mitsubishi Optimis Targetkan Penjualan 46.900 Unit di Tahun 2020
Apalagi jika tidak dibarengi dengan kesiapan finansial yang benar untuk membayar bunga dan mungkin juga denda.
Namun, meskipun sangat berisiko, bukan berarti tak boleh melakukan pinjaman online, ya.
Kecuali jika menggunakan pinjaman online ilegal, itu lain cerita.