Ya, miris bukan konsekuensinya?
Maka itu, sebelum kejadian dan sebagai langkah antisipasi, maka kita perlu juga memerhatikan perusahaan penyedia pinjaman online dengan teliti.
Paling tidak, Tedja menyarankan untuk melihat apakah fintech tempat kita meminjam telah mengantongi izin dari OJK, serta mengecek semua kondisi yang akan mengikat kita.
Baca Juga: 6 Bulan Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Kini Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Mulai dari nominal bunga dan denda yang akan dibebankan nantinya.
Alangkah lebih bijak dan baiknya untuk mengambil nilai bunga dan denda yang paling kecil dan sesuai dengan kondisi keuangan kita.
Jangan sampai ambyar saat mau bayar.
Jadi, masih berani pinjam online? (*)