Atas perkara ini, Nikita mengajukan gugatan cerai terhadap Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, hingga kini, PA Jaksel belum bisa memutuskan lantaran terjadi sengketa.
"Sampai saat ini permohonan isbat nikah sekaligus cerai gugat yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih dalam pemeriksaan kasasi di Mahkama Agung," kata Nikita saat bacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca Juga: Nikita Mirzani Banyak Dapat Tawaran Job Plus-Plus, Sang Manager: Enggak Penting
Di sisi lain, Nikita siap berlapang dada terkait eksepsinya diterima atau tidak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau Niki mah diterima atau ditolak ya ikuti saja, diterima bagus berarti kita face to face, kalian juga bisa dengar nanti," ucapnya.
Adapun, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.