Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, yang meliputi produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.
“Untuk di Indonesia, jika tidak ada regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif seperti sekarang ini, maka dapat membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut. Untuk itu, regulasi produk tembakau alternatif, termasuk batasan usia pengguna, sangat dibutuhkan saat ini,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi, Bimmo melanjutkan, anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak akan dapat mengakses maupun menggunakan produk tembakau alternatif.
“Regulasi dapat membuat penggunaan produk tembakau alternatif akan lebih tepat sasaran. Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko, bukan untuk anak di bawah umur maupun non-perokok,” ujarnya.
Menurut Bimmo, pemerintah dapat belajar dari Selandia Baru yang mendukung penggunaan produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokoknya.
Saat ini, produk tembakau alternatif diizinkan untuk dijual di setiap apotek di negara tersebut sebagai pilihan untuk beralih dari rokok.
Baca Juga: Blak-blakan, Meggy Diaz Tundukkan Kepala Saat Kelakuan Asli Tukul Arwana Dibongkar di Hadapannya!