NOVA.id - Di tengah mewabahnya virus corona Covid-19 di Indonesia, gerakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah telah dilakukan oleh banyak pihak.
Termasuk di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang mememprioritaskan karyawan perempuan hamil untuk melaksanakan sistem bekerja WFH.
Arahan tersebut merupakan upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ.
Baca Juga: Bantu Edukasi soal Corona, Najwa Shihab dan Sang Adik Kampanye Kerja dari Rumah Lewat Sosial Media
Kebijakan itu merupakan komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Komimen tersebut pun diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
“Saya sangat menyambut positif komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingat pentingnya aspek perlindungan bagi karyawan perempuan dan anak yang dikandungnya," kata Bintang.
Baca Juga: Work from Home, Ini Cara Agar Siap Kerja dari Rumah dan Terhindar Virus Corona