NOVA.ID - Kasus Ikan Asin menemui babak baru di pengadilan.
Salah satu tersangka dalam video yang mempermalukan reputasi Fairuz A. Rafiq tersebut, Galih Ginanjar, diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan.
Mantan suami Fairuz itu sendiri menerima hukuman paling berat dibanding Rey Utami dan Pablo Benua.
Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Trio Ikan Asin itu.
Mereka didakwa atas kasus pencemaran nama baik di akun YouTube Rey dan Pablo.
Meski begitu, ketiganya memperoleh hukuman yang berbeda.