Hiraukan Aturan dari Pemerintah dan Buka Paksa Bungkus Plastik Jenazah Pasien Covid-19, Kini Anggota Keluarga Lainnya Keluhkan Tubuhnya yang Mulai Demam

By Alsabrina, Senin, 30 Maret 2020 | 17:08 WIB
(Ilustrasi) Orang meninggal dunia (iStockphoto)

Fatwa bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Jumat (27/3/2020).

Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

Baca Juga: Rencana Penutupan Arus Masuk dan Keluar Jakarta Sedang Dipersiapkan Polisi, Benarkah Ibukota akan Lakukan Lockdown?

Berikut bunyi fatwa selengkapnya: Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Baca Juga: Ramalannya Sering Terbukti Jitu, Mbak You Kembali Terawang Soal Virus Corona dari Lebaran Tahun Ini yang Berbeda Hingga Sebut Soal Kehidupan Selanjutnya