Najwa Shihab Kawal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor, Yasonna Laoly Justru Tuduh Putri Quraish Shihab Sebagai Orang yang Provokatif dan Suudzon: Tunggu Dulu, Lihat Kebijakannya Seperti Apa

By Alsabrina, Senin, 6 April 2020 | 17:12 WIB
Najwa Shihab dituding provokatif oleh Yasonna Laoly (kolase instagram/najwashihab/yasonna.laoly)

NOVA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.

Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: Videonya Memeluk Orderan Makanan agar Tak Kena Disinfektan Viral, Pengemudi Ojol Ini Dihubungi Langsung oleh Najwa Shihab Hingga Dapat Hadiah dari Perusahaan!

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Najwa Shihab ikut angkat bicara.

Baca Juga: Bantu Edukasi soal Corona, Najwa Shihab dan Sang Adik Kampanye Kerja dari Rumah Lewat Sosial Media