NOVA.id - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi dinyatakan bersalah dalam kasus Ikan Asin.
Ketiganya telah divonis pengadilan melalui telekonferensi pada Senin (13/04).
Mendengar kabar ini, Fairuz A Rafiq sebagai pelapor sekaligus korban merasa lega.
Ia bersyukur upayanya selama ini berbuah baik.
Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo 1 tahun 8 bulan.
Hukuman terberat diterima oleh mantan suami Fairuz yaitu selama 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.