Trio Ikan Asin Resmi Dinyatakan Bersalah, Fairuz A Rafiq dan Suami Sempat Pasrah dengan Hasil Akhir Persidangan

By Ratih, Selasa, 14 April 2020 | 14:10 WIB
Trio Ikan Asin Resmi Dinyatakan Bersalah, Fairuz A Rafiq dan Suami Ungkap Sempat Pasrah dengan Hasil Akhir Persidangan (Kompas.com)

NOVA.id - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi dinyatakan bersalah dalam kasus Ikan Asin.

Ketiganya telah divonis pengadilan melalui telekonferensi pada Senin (13/04).

Mendengar kabar ini, Fairuz A Rafiq sebagai pelapor sekaligus korban merasa lega.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ikan Asin yang Telah Permalukan Mantan Istrinya, Galih Ginanjar Dikenai Masa Hukuman Paling Lama dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

Ia bersyukur upayanya selama ini berbuah baik.

Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo 1 tahun 8 bulan.

Hukuman terberat diterima oleh mantan suami Fairuz yaitu selama 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Pablo Benua Kepergok Berada di Luar Tahanan Saat Jalani Hukuman Kasus Ikan Asin, Sang Pengacara Berikan Klarifikasi