Meski begitu, Suharja mengatakan, putusan tersebut belum final.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melalukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus memberitahu kepada Abid Zia perihal hal tersebut.
Bila tidak ada upaya hukum selama 14 hari, Suharja mengatakan, barulah putusan pengadilan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Kalau tidak melalukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," terang Suharja.