Rupanya Pemerintah Arab Saudi mempunyai kebijakan bahwa jenazah yang telah dikubur selama beberapa tahun kuburannya harus digali.
Tulang belulang jenazah kemudian diambil dan disatukan dengan tulang belulang mayat lainnya.
Selanjutnya semua tulang itu dikuburkan di tempat lain demi efisiensi pemakaman.
Lubang kubur yang telah dibongkar akan dibiarkan tetap terbuka hingga datang jenazah berikutnya terus silih berganti.
Kebijakan ini dijalankan tanpa pandang bulu.
Termasuk pula pada jenazah Syaikh Nawawi Al-Bantani yang meninggal pada tahun 1898.
Saat kuburnya berusia 3 tahun, datanglah seorang petugas dari pemerintah kota Makkah untuk menggali kuburnya.