"Tiga orang ini sudah tersangka, inisial F, sepupu dari ibu tiri. Inisial R, cucu dari kakak ibu tiri. Lalu A (25), pacarnya," kata Harry di Balai Rehabilitasi Anak Handayani, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020).
F mencabuli NF sebanyak 4 kali, R sebanyak 9 kali di rumahnya sendiri, sementara A mencabuli sebanyak 3 kali.
Tak hanya kekerasan seksual, NF juga mengalami jadi korban kekerasan fisik yang dilakukan tiga pelaku agar nafsunya dituruti.
Baca Juga: Remaja Bunuh Anak Kecil di Sawah Besar Juga Sering Menyiksa Binatang dan Ingin Ayahnya Mati
"Penting untuk diketahui itu di bawah ancaman. Untuk pelaku kedua ini bisa dijerat dengan pasal berlapis. Dia melakukan ancaman, kekerasan, dan juga pornografi," ujarnya.
Harry menuturkan R dan F merupakan kuli bangunan yang dibawa ayah NF untuk tinggal bersama menumpang di rumahnya.
Kasus pencabulan yang menimpa NF kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.