NOVA.id - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru yang akan berdampak pada perantau, baik mahasiswa atau pun pekerja yang tengah beraktivitas di Jakarta.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Namun, ada beberapa pengecualian larangan selama masa pandemi corona ini.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Lakukan Mudik Lokal, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Pemerintah berharap peraturan ini dapat semakin meminimalisir aktivitas bepergian warga Jakarta.
Tentunya hal ini agar penularan virus dapat berkurang.
"Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 a seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tak Mudik ke Kampung Halaman, Irish Bella Kini Fokus Bikin Konten YouTube Hingga Masak Bareng Suami