Banyak Warga Jadi Galau, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baru Saja Keluarkan Peraturan Baru terkait PSBB untuk Masyarakat yang Tak Miliki KTP Jabodetabek

By Widyastuti, Minggu, 17 Mei 2020 | 20:35 WIB
Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa? (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

NOVA.id  - Virus Corona hingga kini masih mewabah di Indonesia. 

Jumlah pasien di Indonesia pun masih terus alami kenaikkan.

Hingga per Minggu 17 Mei, total pasien adalah 17.514. 

Dengan rincian dirawat 12.237, meninggal 1.148, dan sembuh 4.129. 

Baca Juga: Fairuz A Rafiq Ceritakan Kembali Kasus Dirinya dengan Galih Ginanjar, Tangis Titi Kamal Langsung Pecah saat Mendengarnya!

Dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 6.010 berada di DKI Jakarta.

Sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.

Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.

Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.

 Baca Juga: Telah Menjanda 13 Tahun Lamanya, Mama Amy Qanita Ketahuan Kirim Makanan ke Duda Kaya Ini Sampai-Sampai Sudah Dipanggil Ayah oleh Anaknya, Raffi Ahmad Sudah Setuju?