Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar

By Ratih, Senin, 18 Mei 2020 | 18:30 WIB
Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar (Tribun Jogja)

SE Kepala BKN ini berlaku hingga berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.

Sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun (Pasal 7 Ayat 3).

Sedangkan sanksi berat diterima PNS jika nekat mudik dan menularkan corona pada orang lain.

Baca Juga: TKW di Taiwan Bikin Surat Terbuka Buat PNS Penghina Babu: Tahukah Ibu, Gaji yang Ibu Makan Itu dari Babu

Sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat (Pasal 7 Ayat 4).(*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!