Babak Baru Kasus Narkoba yang Jerat Lucinta Luna, akan Jalani Sidang Pertama Bareng Pemasok Obat Terlarang Usai Lebaran

By Ratih, Senin, 18 Mei 2020 | 22:00 WIB
Babak Baru Kasus Narkoba yang Jerat Lucinta Luna, Akan Jalani Sidang Pertama Bareng Pemasok Obat Terlarang Usai Lebaran (Instagram @lucintaluna)

NOVA.id - Kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna kini memasuki babak baru.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mempersiapkan segala detail untuk sidang pertama usai lebaran nanti.

Waktu sidang Lucinta juga akan bersamaan dengan pemasok obat terlarangnya yang ikut tertangkap.

Baca Juga: Pernah Mencoba Bunuh Diri, Lucinta Luna Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Depresi karena Sering Dibully

Lucinta dan tiga orang rekannya ditangkap pada 11 Februari yang lalu.

Polisi berhasil mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Lucinta kemudian dinyatakan positif mengonsumsi obat jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Lucinta Luna Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Depresi

Tak berhenti di situ, beberapa kontroversi sempat mewarnai proses penahanan Lucinta Luna.

Namun kini berkas perkara Lucinta telah dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan, pihak pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang.

Baca Juga: 6 Bulan Konsumsi Narkoba, Lucinta Luna Kini Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

"Diinformasikan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto.

Pihak pengadilan pun menetapkan sidang tersebut akan digelar usai lebaran nanti.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," kata dia.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha

Lucinta Luna ternyata tidak sendirian saat sidang nanti.

Intan FLO yang merupakan pemasok obat terlarang ke artis sensasional tersebut turut disidang pada waktu yang bersamaan.

FLO didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: Positif Psikotropika Jenis Benzo, Roy Kiyoshi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Ini Keadaan Sang Paranormal

Saat ini, Lucinta Luna masih mendekam di Rutan Pondok Bambu.(*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!