Salah satu poin di dalam aturan itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul Razi dikutip dari Kompas.com (30/05).
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Selengkapnya tentang panduan new normal di tempat ibadah dapat disimak pada infografik berikut ini:
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan agar fase kenormalan baru ini dapat dipersiapkan dengan baik.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/05), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan Indonesia harus tetap produktif tetapi juga aman dari wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.