NOVA.id - Dunia masih berperang melawan virus corona.
Bahkan di Indonesia, sudah hampir 4 bulan wabah Corona masih terus jadi momok yang mengerikan.
Akibatnya, banyak aktivitas yang harus tertunda bahkan harus dibatalkan karena keterbatasan ruang gerak.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Nadiem Makarim: Asal Ada Persetujuan Orang Tua Murid
Dunia pendidikan pun ikut amat merasakan dampaknya.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020 Dimulai, Mendikbud Pastikan Soal Kesehatan dan Keselamatan Nomor Satu