NOVA.id - Nikita Mirzani diketahui menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Kini, Nikita Mirzani pun dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/06).
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.
Baca Juga: Inspirasi Hidangan Nusantara ala Bunda Didi untuk Jaga Kesehatan di Kenormalan Baru