"Yang kedua kurang perhatian dari pihak tergugat dan penggugat,” kata Cece Rukmana Ibrahim, Rabu (24/06/20).
Ia mengatakan, pihak penggugat atau Sherrin tidak menjelaskan kapan terjadinya cekcok tersebut.
Cece mengataan, tak ada alasan lain gugatan yang dilayangkan Sherrin Tharia. Oleh sebab itu, keduanya melakukan mediasi.
Baca Juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya yang Disebut Jualan Jilbab Malah Pamer Sarapan Enak!
Mediasi tersebut dilakukan secara teleconference atau pihak kuasa hukum tergugat yang ditunjuk mempunyai kuasa istimewa, mengingat Zumi Zola yang tengah berada di penjara.
“Kami tidak menjustifikasi mengenai masalah kelanjutannya, kami tidak mengarahkan tentang masalah sebabnya, hanya setelah tanggal 17 Juni 2020 itu, majelis hakim mengarahkan ke mediasi sesuai dengan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016,” ucap Cece.
Sidang cerai perdana sudah digelar pada 17 Juni 2020.
Baca Juga: Prahara Zumi Zola: Batal Nikahi Ayu Dewi Via SMS, Dilaporkan Berzina hingga Tersandung Korupsi