Berita Terpopuler: Bayi Viral Mirip Prabowo Subianto Ternyata Bukan Sosok Sembarangan hingga Warganet Usul Denada Jual Rumah ke Baim Wong

By Ratih, Selasa, 30 Juni 2020 | 09:01 WIB
Berita Terpopuler: Bayi Viral Mirip Prabowo Subianto Ternyata Bukan Sosok Sembarangan hingga Warganet Usul Denada Jual Rumah ke Baim Wong (dok. kolase NOVA.id)

1. Catat, Mulai 1 Juli Alat Transaksi Non Tunai Wajib Pakai Pin

Pemakaian pin membantu kita untuk melakukan pembayaran lebih aman saat memakai kartu kredit.

Namun, sayangnya, masih banyak pemakai kartu kredit belum sadar pentingnya memakai pin ini.

Padahal, sesuai dengan mandat Bank Indonesia, mulai 1 Juli mendatang, pemegang kartu kredit di Indonesia harus menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.

Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Kartu kredit berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah satu juta rupiah.

Sebab, menurut ENGINE Insights ditugaskan oleh Visa untuk melakukan studi Consumer Payment Attitudes 2019 guna memahami perilaku konsumen digital dalam rangka mendorong pembayaran elektronik yang lebih besar.

Baca Juga: Catat, Mulai 1 Juli Alat Transaksi Non Tunai Wajib Pakai Pin