NOVA.id - Bagi seorang perempuan yang sudah lama menyandang status janda, hadirnya keinginan untuk menikah lagi tentu sah-sah saja.
Akan tetapi, barangkali kita tak perlu terburu-buru mengambil keputusan menikah lagi sebelum menjalani penjajakan baru dengan si calon.
Apalagi, kalau kita belum benar-benar menyadari betul masalah dan hal apa saja yang menyebabkan bahtera rumah tangga kita yang lalu kandas.
Tentu kita tak mau, bukan, harus menghadapi kegagalan yang kedua?
Kalaupun penyebabnya adalah suami yang meninggal, apa iya kita boleh dan perlu menikah lagi?