NOVA.id - Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang anak berusia 12 tahun dinikahi oleh pria berusia 45 tahun.
Bukannya menikmati masa muda, anak yang tinggal di Bayuwangi, Jawa Timur itu kini menjadi korban pernikahan di bawah umur.
Rupanya, anak yang berinisial NW itu dinikahkan oleh orangtua angkatnya.
Pernikahan ini bahkan tak diketahui oleh orangtua kandung NW.
Alhasil, orangtua kandung NW tak terima dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun yang menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah