NOVA.id - Nama Pablo Benua dan Rey Utami tentu masih melekat dalam ingatan publik.
Bagaimana tidak? Gara-gara konten Youtube mereka, kini pasangan tersebut harus menelan pil pahit.
Pasalnya Pablo Benua dan Rey Utami telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq dengan menyinggung ikan asin.
Dilansir dari Kompas.com, Pablo Benua dan Rey Utami yang telah menjadi terdakwa kasus video ikan asin tersebut kini diganjar hukuman penjara.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Hakim Ketua, Agus Widodo pada Senin (13/4/2020).