Pintar Atur Uang di Tengah Pandemi dengan Ajukan Keringanan Kartu Kredit, Begini Caranya

By Ratih, Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:31 WIB
Pintar Atur Uang di Tengah Pandemi dengan Ajukan Keringanan Kartu Kredit, Begini Caranya (Freepik)

NOVA.id  - Kondisi keuangan yang memburuk di tengah pandemi virus corona membuat sebagian orang harus putar otak untuk bisa Pintar Atur Uang.

Apalagi bagi orang yang memiliki kartu kredit dan tanggungan cicilan lainnya masih harus menyisihkan uang untuk keperluan tersebut.

Untungnya, Bank Indonesia menyediakan kebijakan yang dirasa bisa membantu para pemilik kartu kredit.

Dilansir dari Kompas.com dari Cermati.com, ada 6 cara untuk mengajukan keringanan kartu kredit:

Baca Juga: Tak Sekedar Kumpulkan Duit, Begini 4 Siasat Pintar Atur Uang untuk Bayar Utang

1. Mendatangi bank penerbit

Kita bisa datang langsung ke bank penerbit kartu kredit, apakah itu kantor pusat ataupun kantor cabang.

Sahabat NOVA bisa lebih leluasa berkomunikasi dan mengutarakan alasan sebenarnya mengenai permintaan keringanan dibanding hanya lewat telepon.

Tinggal datang langsung, ambil nomor antrean, lalu bertemu dan berbicara dengan customer service bank, bahkan bisa saja dioper ke bagian collection hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.

Baca Juga: Agar Keuangan Tak Terganggu Resesi, Lakukan 4 Tips Pintar Atur Uang Ini

2. Minta perpanjang tenor cicilan

Dikenal dengan istilah rescheduling, di mana prosesnya jatuh tempo pembayaran diatur ulang.

Contohnya tenor pembayaran dari sebelumnya 12 bulan diperpanjang menjadi 17 bulan.

Nominal pembayaran angsuran pun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan kita.

Dengan begitu, kita bisa melunasi utang kartu kredit tanpa terbebani lagi.

Baca Juga: Ini 4 Tips Pintar Atur Uang untuk Hadapi Pasangan Boros karena Hobi

3. Manfaatkan dana tunai bunga ringan

Selain untuk transaksi pembayaran, kartu kredit juga memiliki fasilitas pinjaman tunai.

Namun besaran yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari sisa limit kartu kredit.

Contohnya jika punya limit kartu kredit sebesar Rp 8 juta dan sudah terpakai Rp 3 juta, dengan demkian sisa Rp 5 juta.

Berarti yang bisa menjadi pinjaman tunai hanya sebesar Rp 2,5 juta (50 persen dari Rp 5 juta).

Tenor pinjaman dana tunai berkisar 3 bulan sampai 36 bulan. Sedangkan besaran bunganya ada yang menawarkan di bawah 1 persen.

Semakin panjang tenornya, bunga semakin rendah.

Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ikan Murah Ini Punya Kandungan Gizi yang Lebih Baik Dibandingkan Salmon

4. Permohonan restrukturisasi kartu kredit

Program keringanan ini ditujukan bagi nasabah yang kesulitan membayar utang pokok ataupun bunga kartu kredit.

Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:

- Diskon dalam satu kali bayar, yaitu potongan utang jika kita dapat melunasi utang kartu kredit dalam waktu sekali bayar. Diskon yang bisa diperoleh hingga 50 persen.

- Tenor diperpanjang dan diberi bunga rendah, yakni program perpanjangan jangka waktu cicilan dengan tingkat bunga lebih ringan. Namun sebelum diproses, biasanya bank akan minta uang muka atau DP pembayaran dalam jumlah tertentu (10 persen dari utang kartu kredit).

- Diskon cicilan, yaitu program keringanan di mana bank akan memberi potongan angsuran plus perpanjangan tenor.

Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang: Lirik Bisnis Kelas Menengah Muslim untuk Gembungkan Kantong Pendapatan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)