NOVA.id - Media sosial digegerkan dengan tersebarnya surat edaran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (29/08).
Komnas PA menyebut penggunaan kata 'anjay' merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana.
Hal ini merujuk pada konotasi penggunaan istilah 'anjay' untuk merendahkan martabat seseorang.
Lain hal jika kata 'anjay' digunakan untuk mengekspresikan kekaguman atau pujian.
Dalam edaran maupun klarifikasinya, pihak Komnas PA menyadari bahwa bahasa bisa dilihat dari banyak sisi.
"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," ungkap Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Kompas.com.
Namun, Komnas PA tidak mentolerir jika penggunaan kata 'anjay' bermakna negatif.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," ujar Arist, Minggu (30/08).