Aktivitas Tamu Hotel Turut Terdampak PSBB Jakarta Jilid Dua, Ini Aturannya

By Ratih,None, Senin, 14 September 2020 | 11:33 WIB
Aktivias Tamu Hotel Turut Terdampak PSBB Jakarta Jilid Dua, Ini Aturannya (Freepik)

NOVA.id - Penerapan PSBB Jakarta kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mal dan pasar untuk beroperasi meskipun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari biasanya.

Sedangkan untuk sektor pariwisata seperti hotel juga masih boleh menerima tamu.

Baca Juga: Selama PSBB, Bantuan Sosial untuk Keluarga Rentan Masih akan Berlanjut

Kendati demikian, aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua dibatasi.

Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.

Baca Juga: Tekan Laju Kasus Positif Covid-19, Anies Baswedan Larang Pasien Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Selama PSBB

Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut.

Selanjutnya, pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Baca Juga: PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp500 Ribu

Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.

"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut Pergub itu.

Sarung tangan juga diwajibkan untuk karyawan restoran atau tempat makan dan mereka hanya bisa melayani take away karena Pemprov melarang dine in atau makan di tempat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Serta Ketentuan untuk Penumpang KRL Selama Masa PSBB

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua selama dua pekan, mulai Senin (14/09) hari ini hingga 27 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Baca Juga: PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Ketat Jakarta, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar