Resmi! Lia Ladysta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Syahrini

By Ratih, Selasa, 15 September 2020 | 06:00 WIB
Resmi! Lia Ladysta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Syahrini (Tribun Kupang)

Terkait status barunya, Lia Ladysta ternyata sudah mendengar kabar tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang, Minggu (13/09).

"Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Berbeda dari Syahrini yang Tinggal di Istana Reino Barack, Kakak Tiri Incess Hanya Bisa Hidup Seadanya, Intip Tampilan Dapurnya!

Leo menjelaskan, kliennya sempat kaget mendengar keputusan ini.

"Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai," lanjutnya.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Rasakan Trauma Usai 2 Kali Ditinggal Nikah, Luna Maya Mengaku Sampai Ogah untuk Cari Kekasih Baru Lagi: Nggak Mau Lagi Ngerasain Itu