Seperti diketahui, program subsidi gaji ini akan diberikan kepada karyawan swasta selama 4 bulan yang dibagi dalam 2 periode.
Dana Rp600 ribu itu juga langsung masuk ke rekening pegawai tanpa penyalur mana pun.
Menaker kemudian menambahkan bahwa pihaknya tidak berusaha menghambat penyaluran subsidi tersebut.
Baca Juga: 5 Tahun Sepi Job Manggung Sampai Ingin Bunuh Diri, Pinkan Mambo Enggan Minta Bantuan Maia Estianty
Kendati demikian, program ini harus mengikuti prosedur yang cukup panjang.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja.
Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini.
Baca Juga: SMS Konfirmasi BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bukan Penipuan? Cek Faktanya di Sini!